Pixel Code jatimnow.com

Tinggalkan Jaket di Rumah Perangkat Desa, Pengedar Narkoba Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Pungging menangkap dua pemuda pengedar sabu. Mereka adalah Mukhammad Taufik (25) dan Murti Wibowo mereka berdua warga Dusun Bangilan RT 02 RW 03, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pungging, AKP Suwiji mengatakan penangkapan dua tersangka berawal ketika pihaknya menerima laporan ada sebuah jaket mencurigakan di rumah salah satu perangkat desa di Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

"Di dalam jaket di rumah salah satu perangkat desa terdapat satu handphone yang ditemukan obrolan transaksi narkoba jenis sabu di aplikasi WhatsApp. Kami selidiki rumah pelaku dan ditemukan beberapa poket sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkoba itu dari pria inisial GL," kata AKP Suwiji, Kamis (9/5/2019).

Ketika di rumah pelaku Taufik, polisi melihat ada pelaku Murti Wibowo yang mencurigakan dan membawa tas hitam kecil.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Saat digeledah ditemukan 3 poket sabu dan timbangan elektrik. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pungging guna penyidikan lebih lanjut. Untuk GL sudah kami masukkan di daftar pencarian orang," pungkas Suwiji.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo