Pixel Codejatimnow.com

Dua Pemakai dan Seorang Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Tandes
Ketiga pelaku ditangkap Polsek Tandes

jatimnow.com - Polsek Tandes menangkap 3 tersangka pengguna dan pemakai narkoba jenis sabu, Jumat (3/5).

Ketiga pelaku adalah Dawam Mukhamad Nasir, (23), Yoga Diki Prastian, (22) dan Andri Siswanto (29). Ketiga pelaku merupaka warga Krian, Sidoarjo.

Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto mengatakan penangkapan pelaku di Jalan Kaliondo, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Tim Anti Bandit Polsek Tandes mencurigai dua orang pengendara motor berboncengan di dekat lampu merah. Saat diperiksa petugas menemukan dua poket sabu.

"Petugas kami melakukan penggeledahan, kemudian di tangan kiri tersangka atas nama Dawam menggenggam dua poket sabu," jelas Kusminto kepada jatimnow.com, Minggu (12/5/2019).

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan sabu seharga Rp 1,1 juta dari pengedar bernama Andri. Mereka kemudian diminta menunjukkan lokasi tersangka pengedar sabu.

"Selanjutnya tersangka Andri kami tangkap di rumahnya daerah Krian, Sidoarjo. Saat di lakukan penggeledahan di rumah Andri juga ditemukan satu poket sabu sabu seberat 0,37 gram," ujarnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Setelah berhasil menangkapnya, ketiga pelaku dibawa menuju klinik Rajawali Surabaya untuk menjalani tes urin dan hasilnya positif mengkonsumsi sabu.

"Hasil tes menunjukkan positif mengkonsumsi. Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Tandes guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat total 1,9 gram sabu dan satu unit motor merk Honda Beat biru bernopol L 5316 YG.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu