Pixel Codejatimnow.com

Caleg Gerindra Banyuwangi Laporkan Rekan Separtai ke Bawaslu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi

jatimnow.com - Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jatim 3 dari Partai Gerindra melaporkan rekan separtainya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

Pelapor adalah Eko Susilo Nurhidayat, Caleg DPR RI, Dapil Jatim 3 nomor urut 2. Eko melaporkan rekan separtainya, Sumail Abdullah, yang juga Caleg DPR RI Jatim 3 nomor urut 1.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman Afandi membenarkan, dalam kasus ini antara pelapor dan terlapor merupakan sesama Caleg dari Partai Gerindra.

"Laporannya beberapa hari yang lalu (7/5), jadi yang kita panggil masih pelapornya saja, Haji Eko," kata Anang di Kantor Bawaslu, Jalan dr Soetomo Banyuwangi, Senin (13/5/2019).

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Anang menjelaskan, laporan itu dilakukan Eko atas dugaan penggelembungan dan penambahan suara hingga terlapor unggul perolehan suaranya di daerah Wongsorejo.

Dilanjutkan Anas, dalam laporannya, Eko juga menyebut keterlibatan petugas KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Wongsorejo. Dalam hal ini, dugaannya ada pelanggaran Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

"Dugaannya ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh terduga dan disangkakan ke KPPS, PPS dan PPK. Tapi ini nanti kita buktikan apakah dugaan itu betul atau tidak. Mereka satu partai, nomor urut 1 dan nomor urut 2," tambahnya.