jatimnow.com - Pelarian Supeno setelah mencuri truk trailer terhenti di tangan Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Setelah 8 bulan kabur, pria 48 tahun asal Endrosono 6/23, Semampir, Surabaya itu ditangkap di Madura.
Penangkapan terhadap Supeno dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (10/5/2019) lalu. Dia diburu setelah mencuri truk trailer di kawasan Pergudangan Osowilangun bersama Arif Kuswantoro yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Arif Kuswantoro bahkan sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis Majelis Hakim dengan 5 tahun penjara.
Kedua pelaku itu teridentifikasi setelah Suhartono, korban, membuat laporan polisi atas kasus pencurian tersebut. Setelah diselidiki, salah satu pencuri, yaitu Arif, ternyata karyawannya sendiri.
"Arif yang menunjukkan tempat kunci truk, sedangkan tersangka Supeno bertugas membawa kabur truk itu," terang Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Senin (13/5/2019).
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Menurut Bima, truk itu dicuri pada saat terparkir di depo kontainer kawasan Pergudangan Osowilangun.
Dalam penangkapan Supeno, Bima dan timnya juga berhasil mengamankan truk trailer yang dicuri. Truk sepanjang 40 feet kontainer itu sudah dijual oleh Supeno.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Kita sudah kantongi nama penadahnya. Inisialnya SF. Anggota masih melakukan pengejaran," jelas Alumnus AKPOL tahun 2013 ini.
Menurut Bima, penadah berinisial SF itu berada di Kawasan Sidoarjo dan masih dalam pengejaran.
URL : https://jatimnow.com/baca-15907-buron-8-bulan-pencuri-truk-trailer-dibekuk-di-madura