jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam hari pertama Operasi Pekat Semeru 2019, meringkus Joko alias Kawok dan Muhammad Ibrahim warga Sukorejo, Udanawu.
Kedua tersangka diringkus polisi di rumah Joko di Desa Gembongan, Ponggok, Rabu (15/5/2019) dini hari.
"Awalnya anggota kami menerima laporan dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian. Setelah itu menangkap kedua tersangka di dalam rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Selain meringkus kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti meliputi alat hisap, tiga paket sabu dengan total 1,5 gram dan sebuah handphone.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Joko yang bekerja sebagai kuli batu mengaku khilaf telah mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia mengaku memakai sabu agar semangat dalam bekerja.
"Saya khilaf pak. Saya baru empat kali (hisap sabu)," kata Joko.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
URL : https://jatimnow.com/baca-15988-pengguna-dan-pengedar-sabu-di-blitar-diringkus