Pixel Code jatimnow.com

Pura-pura Numpang Kencing, Wanita Muda Curi Uang Kasir Minimarket

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
HT (tengah), wanita muda yang tepergok mencuri uang di minimarket di Puri, Mojokerto
HT (tengah), wanita muda yang tepergok mencuri uang di minimarket di Puri, Mojokerto

jatimnow.com - Seorang perempuan asal Pacitan ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian di sebuah minimarket di Dusun Biroto, Desa Melaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Menumpang ke kamar kecil menjadi dalih perempuan ini saat beraksi.

Pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan itu adalah HT (25), warga asal Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto setelah mendapat laporan dari penjaga minimarket.

Kapolsek Puri, AKP Sukadi mengatakan, pelaku awalnya datang ke minimarket itu dan menyamar sebagai pembeli. Tidak lama kemudian, pelaku minta izin untuk menumpang kencing di kamar kecil di dalam minimarket.

"Saat ke kamar kecil itulah, pelaku melihat tempat penyimpanan barang milik karyawan terbuka dan kunci brankas tidak terkunci. Lalu pelaku membuka tas-tas dan baju jaket milik karyawan yang disimpan di dalam gudang," kata Sukadi, Sabtu (18/5/2019).

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Sebelum membuka barang milik karyawan, lanjut Sukadi, pelaku sempat melihat ke depan dan memastikan situasi. Setelah dirasa aman karena karyawan sedang sibuk melayani pembeli, pelaku mulai beraksi.

"Karena tidak ada barang berharga di tas karyawan. Pelaku menuju ke brankas yang berisi uang Rp 45 juta dan mengambil uang itu. Saat akan memasukkan uang ke dalam tas, salah satu karyawan mengetahui aksi pelaku dari CCTV," jelas Sukadi.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Setelah itu, karyawan minimarket beramai-ramai mengamankan pelaku. Setelah pelaku mengaku, para karyawan melapor ke Polsek Puri hingga pelaku itu diamankan berikut barang bukti ke Polsek Puri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 363 Ayat (1) 3e KUHP.