Pixel Code jatimnow.com

Kapolda Jatim Beberkan Pelaku Skimming Bank BRI di Kediri

Editor : Arif Ardianto  
Kapolda saat membeberkan pelaku skimming dan barang buktinya
Kapolda saat membeberkan pelaku skimming dan barang buktinya

jatimnow.com - Kapolda Jawa Timur membeberkan pelaku tindak pidana pencurian uang nasabah melalui kartu ATM (skimming) yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri.

Hal itu diungkapkan oleh kapolda saat acara ramah tamah dengan perbankan di wilayah Jawa Timur yang bertempat di Hotel Sheraton. Pada kesempatan itu, kapolda juga menunjukkan barang bukti serta pelaku skimming.

"Tadi sudah melihat sendiri bagaimana modus melakukan pengambilan yang secara ilegal," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (11/4/2018).

Satreskrim Polres Kediri mengamankan empat orang tersangka kasus skimming bank BRI di Kediri pada Maret lalu. Pelaku adalah Supeno (43), Nur Mufid (35), Mustofa (49) dan Sujianto (48).

Polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang sekarang masih dalam pencarian polisi (DPO).

Para tersangka maupun DPO memiliki peran masing-masing melakukan tindak pidana pencurian uang nasabah melalui kartu ATM. Ada yang mendapatkan tugas mencari struk ATM khusus mesin merek Hyosung.

Ada yang menggandakan data, ada yang meretas dan ada yang melakukan penarikan uang melalui ATM.

"Total sudah berapa kamu menarik langsung," tanya kapolda kepada para tersangka.

"Rp 500 juta pak," jawab salah satu tersangka.

Baca juga:
HSBC Road to Summit 2024, Dorong Pengusaha Surabaya Ambil Bagian di Pasar Global

"Dari berapa kartu," tanya kapolda lagi

"Seluruhnya pak," jawab tersangka.

Dengan adanya kejadian skimming ini, kapolda meminta kepada perbankan untuk lebih berhati-hati.

"Ini menjadi pembelajaran kita semua. Pihak perbankan juga untuk lebih berhati-hati dan waspada," jelas Irjen Pol Machfud.

"Skimming sudah diselesaikan dengan baik oleh perbankan, sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat," terangnya.

Baca juga:
Avian dan BTN Teken Kerja Sama, Berikut Point yang Disepakati

 

Reporter: Jajeli Rois 

Editor: Arif Ardianto