jatimnow.com - Mobil Nissan Navara double kabin bernopol N 9029 E mengalami kecelakaan di KM 88 Tol Pandaan-Malang, Entrance Singosari. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam kecelakaan ini, tapi mobil dalam kondisi rusak.
Data yang didapat jatimnow.com, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 22.30 Wib, Rabu (22/5/2019). Mobil itu dikemudikan Achmad Badjuri (74) warga Jalan Raya Kebonagung No. 29, Kabupaten Malang.
"Analisa di lapangan, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi tidak hati-hati, sehingga tidak memperhatikan tanda rambu dan batas kecepatan," jelas Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, AKBP Bambang S Wibowo, Kamis (23/5/2019).
Baca juga:
5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan
Bambang menjelaskan, kecelakaan bermula ketika kendaraan melaju dari arah Surabaya menuju Malang dengan perkiraan kecepatan 90 km/jam. Sampai di Entrance Singosari, pengemudi tidak memperhatikan fasilitas jalan tol berupa pembatas, yang membagi dua arah.
"Sehingga kendaraan membentur guardrail dan pembatas jalan dengan cukup keras," tambah Bambang.
Baca juga:
Pasca-kecelakaan Bus Rombongan Guru, Siswa SMAN 1 Kedungwaru Gelar Doa Bersama
Beruntung, kecelakaan tidak mengakibatkan korban luka, tapi kendaraan mengalami rusak bagian depan akibat menabrak guardrail tengah dan barrier jalan. Kendaaraan kemudian dibawa ke Pool Derek Jasa Marga Singosari.
URL : https://jatimnow.com/baca-16302-tabrak-pembatas-jalan-tol-pandaanmalang-nissan-navara-ringsek