jatimnow.com - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang harus berurusan dengan kepolisian lantaran mengedarkan pil koplo jenis double L. Dari tangan pengedar, disita 600 butir pil terlarang tersebut.
Pengedar itu bernama Farizal Hadi Mu'minin (20), warga Dusun Pulesari, Desa Tirtomoyo, Kecaman Pakis, Kabupaten Malang. Ia diringkus polisi berdasarkan informasi Angga Nuril Mubin, salah satu pengedar pil koplo yang ditangkap sebelumnya.
Angga yang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari di hari yang sama dan mengaku mendapatkan pil koplo itu dari Farizal. Berdasarkan keterangan Angga, Farizal kerap menjual pil koplo kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa di Malang.
Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo menjelaskan bahwa Farizal diamankan di Jalan Raya Tanjung Desa Banjararum.
Baca juga:
Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
"Jadi dia (Farizal) diamankan pada Kamis malam (23/5/2019) setelah kami menangkap pelaku pertama," kata Untung, Jumat (24/5/2019).
Dari mahasiswa ini, diamankan 100 butir pil double yang sudah siap edar dalam plastik kecil, 500 butir pil double L dalam plastik besar dari dalam tas kecil berwarna coklat, serta uang tunai Rp 15.000 diduga sisa dari penjualan pil double L tersebut.
Baca juga:
Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
Farizal kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-16336-jaringan-pengedar-pil-koplo-di-kalangan-mahasiswa-diringkus