Pixel Code jatimnow.com

Diduga Peras Warga, Empat Oknum Polisi Ditangkap

Editor : Arif Ardianto  
Ruang Provost Polrestabes Surabaya.
Ruang Provost Polrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap warga, empat oknum polisi ditangkap Propam Polrestabes Surabaya.

Empat oknum polisi itu tiga diantaranya dari Polsek Pakal dan satu dari Polsek Rungkut Surabaya.

Saat ini, keempat oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Propam.

Empat oknum polisi itu antara lain Aipda M, dari Polsek Rungkut. Serta tiga lainnya dari Polsek Pakal yaitu Bripka S, Aiptu A serta Brigadir T. Sedangkan warga yang diduga diperas yaitu S, juga warga Surabaya.

S sebelumnya diamankan keempat oknum polisi itu pada Jumat (6/4/2018) dini hari.

Informasi penangkapan empat oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta.

Empat oknum polisi itu diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 00.45 Wib.

"Mereka diamankan oleh teman-teman Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," sebut Cinthya didampingi Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro, Kamis (12/4/2018).

Cinthya memaparkan, keempat oknum diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Surabaya.

Baca juga:
Sinopsis My Name: Penghianatan Hye-jin pada Kepolisian

Warga itu diminta uang Rp 20 Juta setelah ditangkap dan dituduh terlibat narkoba.

"Tapi pada saat diamankan, tim Propam tidak menemukan barang bukti uang," bebernya.

Sementara Kompol Kuncoro menjelaskan, meskipun tanpa barang bukti, atas aduan masyarakat tersebut, pihaknya tetap akan memeriksa empat oknum polisi itu.

Kuncoro menyebut sudah meminta keterangan warga yang diduga diperas empat oknum polisi tadi.

"Saat ini, keempat anggota sudah kami amankan dan terus kami periksa. Penahanan juga sudah kami lakukan. Yang jelas, kami terapkan hukuman disiplin untuk mereka," tegas Kuncoro.

Baca juga:
Sinopsis My Name: Langkah Awal Ji Woo Tercapai, Penyamaran Dimulai

Setelah pemeriksaan dan penahanan, lanjut Kuncoro, keempat oknum polisi tadi bakal menjalani sidang disiplin di Polrestabes Surabaya.

Pada sidang disiplin itulah, hukuman apa yang akan dijalani keempatnya, bakal diputuskan.

Keempat oknum polisi tersebut tengah menjalani penahanan tahap kedua (5 hari), setelah sebelumnya sudah menjalani penahanan tahap pertama (2 hari).

Reporter: Narendra Bakri
Editor: Arif Ardianto