Pixel Code jatimnow.com

Diduga Peras Warga, Empat Oknum Polisi Ditangkap

Editor : Arif Ardianto  
Ruang Provost Polrestabes Surabaya.
Ruang Provost Polrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Diduga melakukan pemerasan terhadap warga, empat oknum polisi ditangkap Propam Polrestabes Surabaya.

Empat oknum polisi itu tiga diantaranya dari Polsek Pakal dan satu dari Polsek Rungkut Surabaya.

Saat ini, keempat oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Propam.

Empat oknum polisi itu antara lain Aipda M, dari Polsek Rungkut. Serta tiga lainnya dari Polsek Pakal yaitu Bripka S, Aiptu A serta Brigadir T. Sedangkan warga yang diduga diperas yaitu S, juga warga Surabaya.

S sebelumnya diamankan keempat oknum polisi itu pada Jumat (6/4/2018) dini hari.

Informasi penangkapan empat oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta.

Empat oknum polisi itu diamankan oleh Tim Propam Polrestabes Surabaya pada Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 00.45 Wib.

"Mereka diamankan oleh teman-teman Propam di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya," sebut Cinthya didampingi Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Kuncoro, Kamis (12/4/2018).

Cinthya memaparkan, keempat oknum diamankan atas dugaan telah melakukan pemerasan terhadap seorang warga Surabaya.

Baca juga:
Puluhan Personel Polres Tulungagung Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Warga itu diminta uang Rp 20 Juta setelah ditangkap dan dituduh terlibat narkoba.

"Tapi pada saat diamankan, tim Propam tidak menemukan barang bukti uang," bebernya.

Sementara Kompol Kuncoro menjelaskan, meskipun tanpa barang bukti, atas aduan masyarakat tersebut, pihaknya tetap akan memeriksa empat oknum polisi itu.

Kuncoro menyebut sudah meminta keterangan warga yang diduga diperas empat oknum polisi tadi.

"Saat ini, keempat anggota sudah kami amankan dan terus kami periksa. Penahanan juga sudah kami lakukan. Yang jelas, kami terapkan hukuman disiplin untuk mereka," tegas Kuncoro.

Baca juga:
Terungkap! Tim Reformasi Polri Akui Akar Masalah Ada pada Etika Polisi

Setelah pemeriksaan dan penahanan, lanjut Kuncoro, keempat oknum polisi tadi bakal menjalani sidang disiplin di Polrestabes Surabaya.

Pada sidang disiplin itulah, hukuman apa yang akan dijalani keempatnya, bakal diputuskan.

Keempat oknum polisi tersebut tengah menjalani penahanan tahap kedua (5 hari), setelah sebelumnya sudah menjalani penahanan tahap pertama (2 hari).

Reporter: Narendra Bakri
Editor: Arif Ardianto

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega
Pojok Jimerto

8 Tahun jatimnow.com: Terimakasih Kolega

jatimnow.com - Harapan, doa, dan ucapan membanjiri perayaan 8 Tahun jatimnow.com di kantor baru yang beralamat di North West Boulevard NV 1 No 28,

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com
Pojok Jimerto

Foto: HUT 8 Tahun jatimnow.com

Selama delapan tahun, kami juga menjadi lentera di tengah kabut informasi, menuntun pembaca pada logika berfikir dan jalan kebenaran, meski kadang harus menembus riuhnya suara-suara yang bersaing.

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com
Peristiwa

Harapan Mereka untuk 8 Tahun jatimnow.com

"Tantangan jatimnow hari ini adalah bagaimana berperang melawan informasi yang tak bisa di pertanggungjawabkan asal-usulnya. Tugas jatimnow disitu," tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Budi Leksono.