Pixel Codejatimnow.com

Samarkan Tuak dalam Wadah BBM, Pemuda ini Diringkus Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas bersama tersangka.
Petugas bersama tersangka.

jatimnow.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Muncar, Kabupaten Banyuwangi meringkus Wawan (21), asal Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, yang kedapatan membawa minuman keras tradisional (tuak).

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, pelaku dalam operasinya mencoba mengelabui petugas dengan cara menggunakan keranjang (tobos) yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM dengan jerigen 30 literan.

"Semalam sekira 19.00 Wib anggota melaksanakan giat rutin hunting di Jalan Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Muncar melintas dan mendapatkan miras tradisional," kata Kompol Choiri, Jumat (13/4/2018).

Saat itu, pelaku mencoba berkelit dan beralasan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Namun, kata Choiri, saat diperiksa botol mineral yang berukuran 1.500 mililiter itu dibuka oleh petugas.

"Pelaku gak bisa berkutik saat dihentikan karena didaerah tersebut yang memang rawan peredaran miras," imbuhnya.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Atas perbuatannya itu pelaku serta seluruh barang buktinya berupa 2 jerigen yang berisi 60 liter, satu botol 1,5 liter tuak, dan sebuah motor Honda Scoopy P 3184 WZ kini diamankan di Mapolsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat tindak pidana ringan. Sesuai pasal 3 ayat 1, pasal 10 ayat 1 juncto pasal 15 ayat 1 Perda kabupaten Banyuwangi nomor 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol," tandas Kompol Choiri.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes