Pixel Codejatimnow.com

Dalam Sepekan, 59 Balon Udara Tanpa Awak di Ponorogo Disita Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Salah satu balon udara yang berhasil disita Polres Ponorogo sebelum terbang
Salah satu balon udara yang berhasil disita Polres Ponorogo sebelum terbang

jatimnow.com - Sebanyak 59 balon udara tanpa awak disita polisi di Ponorogo dalam sepekan razia. Selain itu, polisi juga menyita ratusan mercon berbagai bentuk dan ukuran.

"Angka itu turun drastis dibanding tahun 2018 lalu yang mencapai 125 balon udara," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Selasa (11/6/2019).

Radiant menyebut, turunnya balon udara yang disita itu bukan akibat anggota malas mengelar razia. Melainkan kesadaran warga Ponorogo meningkat bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak merupakan tindakan yang membahayakan dan dilarang.

"Ini membuktikan bahwa masyarakat di sini semakin sadar bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak itu menyalahi aturan," jelas Alumnus AKPOL tahun 1998 ini.

Baca juga:
Puluhan Balon Udara di Trenggalek Gagal Terbang Karena Disita Polisi

Meski begitu, Radiant telah memerintahkan anggota di seluruh jajarannya untuk menggelar razia balon udara. Apalagi Kemenhub, Pemkab Ponorogo, Anshor dan Polres Ponorogo juga menggelar festival balon udara di lapangan Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo pada Rabu (12/6/2019).

"Biasanya saat festival balon udara malah banyak balon udara liar beterbangan. Tetap akan kami lakukan razia di 21 kecamatan," tegas Radiant.

Baca juga:
Barang Bukti dan Tersangka Kasus Balon Udara Dilimpahkan ke Kejari Ponorogo

Sekedar diketahui, penerbangan balon udara tanpa awak dilarang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411, yaitu setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.