jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan peredaran pil koplo di Situbondo. 2 orang berhasil diamankan.
Sedikitnya 424 pil koplo jenis dextro diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, Jumat (14/6/2019).
Penggerebekan dilakukan, setelah polisi mendapatkan informasi bahwa 2 orang warga diduga pengedar dan pemasok obat daftar G jenis pil Trihexyphenidyl.
"Terduga pengedar yang ditangkap, MK (18) warga Desa Kalimas Kecamatan Besuki dengan barang bukti 29 butir pil trex," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, Sabtu (15/6/2019).
Iptu Nanang menjelaskan, sekitar pukul 19.00 Wib, Jumat (14/6) Kanit Reskrim Polsek Besuki Iptu Subandriyo, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan itu.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Kirim Bantuan Korban Kapal Tenggelam Situbondo
Setelah menggelandang tersangka ke Mapolres, Polsek Besuki berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba. Dari keterangan MK, polisi mengantongi identitas pemasok barang haram itu.
Tidak berselang lama, dipimpin Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanaran, berhasil mengamankan terduga pemasok, SH, warga Pesisir Kecamatan Besuki.
"Barang bukti yang ditemukan petugas sebanyak 424 butir pil dextro dalam bungkus plastik klip," ujarnya.
Baca juga:
KLM Lorena Sari Tenggelam di Situbondo, Korban Tewas dan Hilang Teridentifikasi
Untuk proses penyidikan kedua pelaku yang diduga pengedar dan pemasok obat terlarang serta barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskoba. Ada 2 pelaku yang diamankan dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 29 butir pil trex dan 424 butir pil dextro," kata Iptu Nanang.
URL : https://jatimnow.com/baca-16997-polisi-bongkar-jaringan-pengedar-pil-koplo-di-situbondo