Pixel Codejatimnow.com

Polisi Dalami Kasus Kepala Dusun Diduga Terlibat Galian C di Blitar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar Kota menindaklanjuti keberadaan tambang galian C yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) Sidomulyo, Desa Sidorejo, Ponggok yang dikeluhkan warga.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan ada dugaan pelanggaran tambang galian C oleh Kasun Doni Romdhoni.

"Kami sudah memerintahkan Kanit Tipikor untuk melakukan cek lapangan. Dan memang ada dugaan penyalahgunaan lahan tanah bengkok oleh Kepala Dusun," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Diduga Terlibat Galian C, Warga Tuntut Mundur Kepala Dusun di Blitar

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan pada beberapa pihak, perkara ini akan dinaikan ke tahap penyelidikan. Beberapa saksi nantinya juga akan dipanggil untuk menentukan kasus tersebut.

"Nanti baru akan kita ketahui dugaan tindak pidananya. Yang pasti tindak pidana penyalahgunaan tanah bengkok. Apakah nanti pidana tambangnya atau pidana korupsinya," ujarnya.

Baca juga:
DPRD Surati Kapolri, Minta Tambang Ilegal di Pasuruan Diberantas

Sebelumnya, warga melakukan demo mengeluhkan alih fungsi lahan tanah bengkok menjadi galian C oleh kasun setempat.

Selain menyalahgunakan jabatan, warga menilai aktifitas tambang dapat merusak lingkungan serta telah merusak akses jalan. Warga lalu menggeruduk Kantor Kelurahan dan mendesak kasunnya dipecat.

Tuntutan warga dituruti oleh pihak desa dan pada hari ini, Kasun Doni Romadhoni telah dinonaktifkan. Pihak desa juga berjanji akan memecatnya pada tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

Baca juga:
Polres Mojokerto Periksa Pemilik Galian C, Gegara Korban Longsor