jatimnow.com - Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi oleh tersangka Sugeng Santoso di Pasar Besar Kota Malang dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah disusun penyidik kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, telah menyerahkan bukti pemeriksaan ke kejaksaan.
"Jadi kegiatan ini (rekonstruksi) melibatkan dan menerangkan ke jaksa, terkait dengan perbuatan tersangka yang memenuhi alat bukti dan yang sudah diserahkan penyidik kepada jaksa," kata Komang, Selasa (18/6/2019).
Baca juga:
Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan
Menurut Komang, berkas pemeriksaan Sugeng sudah diserahkan ke Kejaksaan dengan status tahap 1 dan terus diproses untuk perlengkapan berkasnya.
"Berkas sudah di kejaksaan sudah tahap 1. Tinggal beberapa petunjuk lagi kami lengkapi terkait pemeriksaan saksi, selanjutnya bisa P21," tuturnya.
Baca juga:
Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini
Kasus pembunuhan dengan mutilasi ini memunculkan nama yang terduga sebagai pelaku, yakni Sugeng Santoso warga Jodipan Wetan. Korban mutilasi ditemukan oleh warga di sekitar Pasar Besar pada Selasa 14 Mei 2019 lalu.
URL : https://jatimnow.com/baca-17098-berkas-pemeriksaan-kasus-mutilasi-di-malang-diserahkan-ke-kejaksaan