Pixel Code jatimnow.com

Kejati berencana Panggil Wali Kota Risma Terkait Dugaan Korupsi YKP

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Arry Saputra
Kepala Kejati Jatim, Sunarta
Kepala Kejati Jatim, Sunarta

jatimnow.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terkait kasus YKP dan PT Yekape yang tengah ditangani.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, pemanggilan Risma ini dilakukan karena Pemkot Surabaya sebagai pihak pelapor dalam kasus ini.

"Karena Pemkot yang kehilangan aset itu, jadi jika memang perlu dipanggil ya akan kami panggil," ucapnya, Senin (17/6/2019).

Sunarta menambahkan, penyidik juga sudah menjadwalkan kembali  pemanggilan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya, Armudji. Ia dipanggil terkait panitia khusus yang dibentuk DPRD yang sejak lama dikuasai dan dikelola YKP.

"Hari Kamis diperiksa juga sebagai saksi, ketua DPRD Surabaya Armudji. Sudah kita kirimkan surat panggilannya. Kalau hari ini ada tiga orang kami panggil," jelasnya.

Penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang ada di Jalan Sedap Malam Nomor 9 - 11, Kota Surabaya dan YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Selasa, (11/6/2019) lalu.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atas dugaan korupsi di eks badan usaha milik Pemkot Surabaya tersebut. Kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat.

Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya dapat dilihat sejak pendirian ketua YKP yang selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya hingga tahun 1999, dijabat Wali Kota Sunarto.

Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu, para pengurus membuat AD ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi.