jatimnow.com - Polda Sumut dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum dan Polres Binjai mengamankan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Ketiga tersangka ini adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional, dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, mengatakan ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Mereka sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Binjai," ujarnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6) malam.
Baca juga: Kebakaran Pabrik Mancis di Langkat, 30 Orang Tewas Terpanggang
Penyebab kebakaran katanya, terjadi saat para pekerja melakukan pengetesan besaran api sebelum memasang kepala mancis.
Namun, kondisi api terlalu besar sehingga menyebabkan ledakan dan percikan api. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 30 korban meninggal dunia karena terjebak di dalam pabrik perakitan mancis tersebut.
"Mereka (korban) meninggal karena terjebak sehingga terbakar, bukan karena kehabisan oksigen," jelasnya.
Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga demi kepentingan penyelidikan kasus kebakaran pabrik perakitan mancis yang berlokasi di Kabupaten Langkat.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu pula.
Baca juga:
Pohon Besar Dekat Pemukiman di Bangkalan Terbakar Akibat Petir, Warga Panik
Sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Binjai, Jumat (21/6), memeriksa empat karyawan pabrik perakitan mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera yang selamat dari peristiwa kebakaran merenggut puluhan korban jiwa itu.
Keempat karyawan itu, yakni Dewi Novitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat; Haryani (30) alamat Dusun II, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; Nuraidah (24) alamat Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat; dan Ayu Anitasari (29) alamat Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) alamat Jalan T Amir Hamzah Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan Selamat (44) alamat Jalan Bakti Dusun III, Desa Sambirejo, Kecamatan Langkat.
Pabrik perakitan mancis yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6), sekitar pukul 12.05 Wib terbakar, dan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk juga anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut.
Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar, akibatnya semuanya tewas. Api baru dapat dipadamkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Langkat dan tiga unit milik Pemkot Binjai tiba di lokasi.
Baca juga:
Kebakaran Emperor SPA Surabaya, Karyawan Cantik Sesak Nafas
Data sementara yang bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat, jumlah korban kebakaran perakitan mancis Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berjumlah 30 orang, yakni Nurhayati, Yunita Sari, Pinja (anak Yunita Sari), Sasa (anak Yunita Sari), Suci/Aseh, Mia, Ayu, Desi/Ismi, Juna (anak Desi), dan Bisma (anak Desi).
Kemudian Dhijah, Maya, Rani, Alfiah, Rina, Amini, Kiki, Priska, Yuni (Mak Putri), Sawitri, Fitri, Sifah (anak Fitri), Wiwik, Rita, Rizki (pendatang), Imar, Lia (mandor), Yanti, Sri Ramadhani,,dan Samiati.
Sebanyak 30 korban kebakaran pabrik perakitan mancis (korek api) yang meninggal dunia di TKP, yakni 25 orang dewasa dan 5 orang anak-anak.
URL : https://jatimnow.com/baca-17273-polisi-3-tersangka-ditahan-atas-kebakaran-pabrik-mancis-di-langkat