jatimnow.com - Bupati Pacitan Indartato menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas penyakit Hepatitis A yang menjangkiti 581 warganya. Status KLB itu ditetapkan untuk mempermudah penanganan penyakit tersebut.
"Kita tempuh jalur itu untuk mempermudah proses penanggulangannya," kata Bupati Indartato saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (25/6/2019).
Ia mengaku sudah melaporkan banyaknya penderita hepatitis A ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur. Dirinya juga sudah mengunjungi warga yang menderita Hepatitis A di puskesmas-puskesmas, tempat merawat para penderita.
Baca juga: Dinkes Sebut 581 Warga Pacitan Terkena Hepatitis A
Baca juga:
Dinas Kesehatan: KLB Hepatitis A di Pacitan akan Dicabut Oktober
Menurutnya, saat ini Pemkab Pacitan melalui Dinkes sedang mengumpulkan data terkait jumlah penderita maupun persyaratan lain. Penetapan KLB diharapkan lebih mengoptimalkan penanganan penyakit akibat virus tersebut.
"Untuk data, semua sudah dikumpulkan dan harus KLB. Suratnya sudah ada, kita tandatangani," jelasnya.
Baca juga:
Tidak Ada Penderita Baru Hepatitis, Kadinkes Pacitan: KLB Bisa Dicabut
Setelah ditetapkan KLB, lanjut Indartato, semua akan dikerahkan mulai dari pembasmian virus hingga penanganan selanjutnya akan dilakukan.
Sampai Salasa (25/6/2019), dari data warga yang terkena Hepatitis A tersebar di Kecamatan Sudimoro yaitu 400 warga, Kecamatan Sukorejo ada 60 warga, Kecamatan Ngadirojo 63 warga, Kecamatan Tulakan 42 warga, Kecamatan Bubakan 10 warga, Kecamatan Tegalombo 4 warga dan Kecamatan Arjosari 2 warga.
URL : https://jatimnow.com/baca-17347-581-warga-terjangkit-hepatitis-a-bupati-pacitan-tetapkan-klb