Pixel Codejatimnow.com

Polisi Siapkan Pasal Ini untuk Kasus ML di Rumah Karaoke

 
foto: Humas Polda Jatim
foto: Humas Polda Jatim

SURABAYA:: jatimnow.com - Delapan orang masih diperiksa terkait making love (ML) di rumah karaoke di Kota Madiun. Mereka terancam dijerat pasal perbuatan cabul.

"Sementara kita konstruksikan Pasal 296 dan 506 KUHP mempermudah perbuatan cabul," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (25/1/2018) sore.

Ada sekitar 8 orang yang masih diperiksa. Mereka adalah dua tamu, F dan B asal dari Kediri beserta manajemen dan wanita pemandu.

Baca juga:
Kiai dan Warga Tutup Paksa Tempat Karaoke Moga Jaya Pamekasan

Penggerebekan yang dilakukan Tim Polda Jatim itu pada Kamis (25/1) dinihari. Sebanyak 25 wanita pemandu lagu, 1 mami, 1 orang pengawas, 1 orang kasir dan 2 orang tamu dibawa untuk diperiksa.

Namun dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 15 orang pemandu lagu diperbolehkan pulang. Barang bukti berupa kondom, bra dan celana dalam wanita, uang tunai dan HP diamankan di Mapolda Jatim.

Baca juga:
Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan, 5 Cewek Diamankan

Redaksi