Pixel Codejatimnow.com

Cabuli 50 Remaja di Bawah Umur, Pemuda Gay Asal Tulungagung Ditangkap

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Polisi menangkap pria penyuka sesama jenis dengan korban di bawah umur di Tulungagung. Pria ini mengincar para remaja yang masih bersekolah.

Pelaku bernama Purwanto alias Purnanda (33) warga Dusun Setonobendo, Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Korban sementara masih dua orang pelajar yang masih berusia 16 dan 15 tahun. Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan sekitar 50 kali dengan remaja di bawah umur.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, pelaku pencabulan tersebut mencari mangsa melalui grup di media sosial serta berkenalan langsung.

"Beberapa waktu lalu, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pencabulan, yang mana pelaku mengincar korban sesama jenis yakni laki laki. Korban juga diketahui masih pelajar, otomatis masih di bawah umur," jelas Aldy saat di Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan kegiatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sejak 2004.

"Menurut hasil penyelidikan kami, terduga pelaku ini melakukan hubungan sesama jenis dari tahun 2004," jelasnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 ribu, handphone merk Oppo, sprei warna pink, celana dalam hitam dan biru serta tiga lembar tisu terdapat bekas sperma.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 202 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.