jatimnow.com - Berdirinya 18 bangunan rumah makan permanen di sekitar Telaga Ngebel, Ponorogo yang diduga tidak berijin (bodong) diketahui juga melanggar aturan lain.
Pendirian bangunan yang dikelola Dinas Pariwisata (Dispar) Ponorogo itu juga diduga melanggar garis sempadan (kawasan pelindung) danau.
"Bangunan itu melanggar aturan garis sempadan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Ponorogo, Jamus Kunto, Rabu (3/7/2019).
Baca juga: 18 Bangunan Rumah Makan di Telaga Ngebel Ponorogo Diduga Tak Berizin
Ia menyebutkan, pendirian 18 bangunan rumah makan di area Telaga Ngebel melanggar Peraturan Menteri Pekerjaam Umum (Permen PU) nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tertanggal 20 Mei 2015.
Di pasal 12 peraturan ini jelas berbunyi, garis sempadan ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi.
Disebutkan muka air tertinggi menjadi batas badan danau. Badan danau merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.
Baca juga:
Komisi I DPRD Gresik Soroti Bangunan Liar di Kawasan Kota, Ganggu Keindahan
"Sesuai Permen-PU Nomor 28/PRT/M/2015, dari sisi garis sempadan danau sudah jelas itu pelanggaran," ujarnya.
Ia meneruskan, di dalam peraturan ini bangunan yang diizinkan berdiri dalam garis sempadan danau meliputi penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya keagamaan.
Bangunan prasarana sumber daya air, jalan akses, jembatan dan dermaga, jalur pipa gas air minum dan rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, prasarana dan sarana sanitasi dan bangunan ketenaga listrikan.
"Ada beberapa bangunan yang diperbolehkan berdiri di garis sempadan. Dan itu jelas diatur dalam peraturan ini," ungkapnya.
Baca juga:
Bangunan Liar Bermunculan di JLS Tulungagung, 3 Skema Penertiban Disiapkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ponorogo, Agus Sugiarto membenarkan jika 18 bangunan rumah makan permanen di pinggir Telaga Ngebel tidak mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
URL : https://jatimnow.com/baca-17577-18-bangunan-di-telaga-ngebel-ponorogo-dpupr-langgar-garis-sempadan