jatimnow.com - Wanita di Blitar diamankan setelah kedapatan mencuri handphone (HP) di ruang pelayanan kantor kelurahan, Rabu (3/7/2019). HP tersebut milik pengunjung lain yang mengurus surat.
Yanti (51), warga Tawangsari, Garum Kabupaten Blitar ini diamankan setelah Mariya Ulfa (23) melapor polisi kehilangan HP saat mengurus surat.
"Pelapor meletakkan Hanphonenya di kursi yang letaknya di depan meja pelayanan kelurahan Tawangsari. Setelah pelapor selesai mengurus surat-surat dan hendak kembali, handphone tersebut sudah tidak ada," terang Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (03/07/2019).
Baca juga:
Dimaafkan Korban, Pencuri Handphone Dibebaskan Kejari Kota Malang
Begitu tahu hpnya hilang, korban kemudian mencari di sekitar lokasi. Karena tak menemukan, korban kemudian melapor ke Polsek Garum. Polisi kemudian melakukan pencarian.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah beberapa saat kemudian, Lurah Tawangsari memberitahukan polisi soal pencuri tersebut. Belakang diketahui, pencuri tersebut adalah Yanti.
Baca juga:
Pria di Tulungagung Embat Hp saat Bertamu
Hal itu diketahui dari keterangan beberapa saksi dan warga yang ada di lokasi kejadian. Akibat ulahnya, kini Yanti dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garum untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
URL : https://jatimnow.com/baca-17596-curi-hp-di-kantor-kelurahan-emakemak-ini-diringkus