Pixel Codejatimnow.com

Coba Kabur, Pengedar Sabu asal Jakarta Ditabrak Truk di Jalan Tol

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Tersangka pengedar sabu Peter Kristiono yang ditangkap
Tersangka pengedar sabu Peter Kristiono yang ditangkap

jatimnow.com - Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkotika jenis sabu di perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kali Deres, Jakarta Barat pada Rabu (3/7) sekitar pukul 10.45 Wib.

Pelaku tersebut yakni Peter Kristiono (38) warga asal Cirebon yang menyembunyikan sabu dalam timba berisi cat.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan penangkapan ini hasil dari perkembangan penangkapan pelaku sebelumnya yang ditangkap yakni Yoyok Priyanto yang membawa sabu seberat 5 kilo jaringan kelompok luar negeri.

"Tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dengan memonitor pergerakan jaringan dan mendapatkan informasi pada hari, Jumat (28/6) jaringan tersebut melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman," kata Ginting, Jumat (5/6/2019).

Dari pengiriman kargo pada 3 Juli sekitar pukul 09.00 Wib, sabu-sabu yang dimasukkan dalam timba cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line. Kemudian tim membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke rumah dan diterima oleh pelaku.

"Setelah diterima, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan. Dan dibawa menuju Polda Jatim untuk pencanangan lanjut," jelasnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Saat perjalanan menuju Mapolda Jatim, tim yang sedang mengisi BBM di rest area Tol Tambun Bekasi, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan meminta buang air kecil. Saat dikawal turun dari mobil tiba-tiba pelaku mendorong petugas hingga terjatuh.

"Pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari pembatas tol berlari ke arah jalan tol. Namun ia langsung tertabrak truk yang melintas, dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas terukur karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum," lanjutnya.

Sesaat setelah kejadian, datang petugas PJR dari Korlantas Polri yang kemudian ikut membantu mengamankan, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pertolongan dan perawatan intensif.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 galon cat All Purpose merk USG Boral yang berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.