jatimnow.com - Ancaman Luluk Mauludiyah melawan keputusan DPP atas penunjukan Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo sebagai Ketua DPC PDI-P Kota Pasuruan bukan isapan jempol.
Selasa (9/7/2019) malam, Luluk bersama pendukungnya mencopot papan nama dan atribut kepartaian di Kantor DPC PDI-P Kota Pasuruan, lalu mengantinya dengan banner bertuliskan 'Posko Garda Pelopor Perubahan dan Promeg 96 Kota Pasuruan'.
"Saya tidak mau kantor ini dipakai PDI-P hasil dari konfercab kemarin, yang menunjuk Teno sebagai Ketua DPC. Saya akan memberikan kantor ini ke orang-orang Promeg (Pro Megawati), yang berisi kader PDI-P militan," jelas Luluk, Domisioner Sekretaris DPC PDI-P Kota Pasuruan dan mantan Ketua DPC.
Ditegaskan Luluk, terpilihnya Teno sebagai ketua dan Teddy Armanto sebagai sekretaris, bukan kehendak dari akar rumput partai. Melainkan hasil proses pemaksaan kehendak dari DPP yang memakai Peraturan PDI-P Nomor 28 Pasal 44.
Baca juga: Tidak Puas Hasil Konfercab, Kantor PDIP Kota Pasuruan Disegel
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto: Ada Arus Balik Dukungan Kuat untuk Risma - Gus Hans
Dalam Pasal 44 tersebut tertera jika DPP Partai berhak menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara DPC dan DPD Partai di luar nama-nama yang diusulkan atas dasar pertimbangan strategi partai.
"Turunnya perolehan kursi PDI-P di DPRD Kota, karena kami yang saat itu di struktural DPC menanggung kekecewaan para konstituen yang disebabkan oleh janji Teno saat pencalonan Wakil Wali Kota kemarin yang tidak terealisasi. Strategi partai apanya?" ungkap Luluk.
Baca juga:
Wakil PDIP Jatim Sebut Ada Intimidasi Selama Tahapan Pilkada
Atas pemasangan banner Posko Garda Pelopor Perubahan dan Promeg 96 pada kantor yang berada di Jalan KH Masyur Kota Pasuruan tersebut seolah mengutarakan bahwa Kader PDI-P yang menolak hasil konfercab masih setia dengan Megawati Soekarno Putri.
"Atas kesewenang-wenangan anak-anak muda di DPP, kami akan menempuh langkah hukum. Kami akan meniru langkah Bu Mega seperti melawan orde baru," tegas Luluk.
URL : https://jatimnow.com/baca-17836-buntut-konfercab-atribut-partai-di-kantor-pdip-kota-pasuruan-dicopot