jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang berkekuatan hukum (inkracth) sejak tahun 2016 hingga Desember 2018.
Dalam pemusnahan BB yang digelar di halaman Kejari Banyuwangi tersebut terdiri dari ganja dengan berat 32 kilogram, ribuan botol minuman keras oplosan hingga 2 pucuk senjata jenis M-16.
Kasi Barang Bukti Kejari Banyuwangi, Bagus Mosleh Rahman mengatakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum kepada publik.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sejak tahun 2016 hingga Desember 2018," kata Rahman, Kamis (11/7/2019).
Dia merinci ratusan ribu barang bukti yang dimusnahkan berupa 320.216 butir obat-obatan terlarang, 331,16 gram atau 11,676 ons sabu-sabu dan 59 butir ekstasi. Ada pula, ratusan obat perangsang dan obat kuat.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Selain obat-obatan terlarang kita juga memusnahkan 2 pucuk senjata api rakitan (M16) dan ribuan botol minuman keras oplosan," jelasnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kasat Reskrim Polres, perwakilan Pengadilan Negeri, Kodim 0825, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan serta dari Kantor Kementerian Agama Banyuwangi.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
URL : https://jatimnow.com/baca-17871-dua-senjata-m16-dimusnahkan-di-banyuwangi