Pixel Codejatimnow.com

Video: Barang Curian Dijual Online, Seorang Pria Diringkus

Comment
X
Share

jatimnow.com - Seorang pencuri di Tulungagung ditangkap setelah menawarkan atau mengiklankan barang hasil curianya melalui media sosial (online).

Didik (36), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh unit reskrim Polsek setempat. Duda anak 1 ini ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian pompa air dan sebuah amplifier.

Baca Selengkapnya: Jual Hasil Curian Secara Online, Pria di Tulungagung ini Diringkus