Pixel Codejatimnow.com

Jual Hasil Curian Secara Online, Pria di Tulungagung ini Diringkus

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Sumbergempol
Tersangka saat diinterogasi di Mapolsek Sumbergempol

jatimnow.com - Seorang pencuri di Tulungagung ditangkap setelah menawarkan atau mengiklankan barang hasil curianya melalui media sosial (online).

Didik (36), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh unit reskrim Polsek setempat. Duda anak 1 ini ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian pompa air dan sebuah amplifier.

Wakapolsek Sumbergempol, Iptu Tri Sakti menuturkan, aksi tersangka ini terbongkar saat sebuah amplifier hasil curiannya dijual secara online. Pemilik amplifier yang mengenali ciri ciri barangnya, kemudian melaporkan ke polisi.

"Begitu mendapat laporan langsung kita selidiki, dan tersangka mengaku bahwa amplifier tersebut merupakan hasil pencurian," ujarnya, Senin (22/07/2019).

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengaku telah mencuri tiga unit mesin pompa air. Mesin ini dicurinya dari area kolam ikan milik masyarakat setempat. Satu unit mesin pompa air ini dijual dengan harga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Tersangka ini merupakan pengangguran," imbuhnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Tersangka berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melakukan aksi pencurian ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku kini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," jelasnya.