jatimnow.com - KPU Kabupaten Blitar menggelar sidang pleno terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Jatim 2018 mendatang, Selasa (17/04/2018) sore. Dalam sidang itu, telah ditetapkan sebanyak 936.896 warga Kabupaten Blitar masuk ke dalam DPT.
Jumlah ini mengalami pengurangan bila dibanding penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu yang mencatat ada 944.999 jiwa.
Berkurangnya jumlah DPT bila dibandingkan DPS itu terjadi karena ada warga yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Kekurangannya untuk laki-laki ada 5.081 orang, dan perempuan ada 5.371 orang. Sehingga totalnya ada 10.452 orang. Tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan itu salah satunya karena gangguan jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah.
Lebih lanjut Imron menjelaskan, pada penetapan itu terdapat sekitar 12 ribu jiwa yang belum memiliki administrasi kependudukan, namun tetap masuk ke dalam DPT KPU.
Hal itu terjadi lantaran warga yang ada dalam DPT telah masuk ke dalam database yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar.
Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
Meski begitu, KPU tetap akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk percepatan perekaman data penduduk yang masih belum punya KTP.
"Kalau sampai 20 Mei 2018 tidak melakukan perekaman, maka menindaklanjuti surat edaran dari Kemendagri, akan dibuatkan surat keterangan khusus yang diperuntukkan untuk orang yang sudah masuk dalam DPT dan ada databsenya, namun belum melakukan perekaman. Dan surat itu khusus untuk Pilkada saja. Lainnya ndak bisa," kata Imron.
Dalam rapat pleno terbuka Penetapan DPT oleh KPU kabupaten Blitar, dari 936.896 pemilih terdiri dari 467.251 pemilih pria dan 469.645 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.
Baca juga:
Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto