Pixel Code jatimnow.com

Biadab! Sopir Angkutan Umum di Pasuruan ini Perkosa Penumpang

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Hasanudin (kanan), sopir angkutan umum yang mempemerkosa penumpangnya di Pandaan, Pasuruan
Hasanudin (kanan), sopir angkutan umum yang mempemerkosa penumpangnya di Pandaan, Pasuruan

jatimnow.com - Seorang sopir angkutan umum di Pasuruan diringkus polisi setelah terbukti memperkosa penumpangnya di dalam mobil. Sopir angkutan umum itu bernama Hasanudin (22), warga Dusun Madurejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan itu dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan setelah dua bulan kejadian. Pelaku ditangkap setelah korban pemerkosaan, yaitu NV (29), warga Pabean Cantikan, Surabaya, melapor.

"Butuh dua bulan bagi kami untuk menangkap pelakum," jelas Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Sunarti, pemerkosaan itu dilakukan pelaku saat korban menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku. Korban saat itu hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, tepatnya 14 Mei 2019 lalu.

Sebelum naik angkutan umum itu, korban naik bus dari Surabaya dan turun di Terminal Pandaan, sekitar pukul 18.00 Wib. Melihat korban, pelaku menghampiri dan menanyakan tujuan korban. Korban yang mengutarakan jika ia hendak menuju rumah saudaranya tersebut.

"Pelaku langsung sok kenal dan mengaku jika ia merupakan tetangga dari saudara korban. Dengan bujuk rayunya, pelaku akhirnya mengantar korban menggunakan angkutan umum yang dikemudikannya," jelas Sunarti.

Korban yang sudah terperdaya, kemudian mengiyakan penawaran pelaku. Korban yang tidak hafal wilayah Pandaan, hanya bisa percaya kepada pelaku. Sehingga saat pelaku mengajaknya berputar-putar di Pandaan, korban hanya mengikuti.

Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil

"Sampai di tepi Jalan Raya Malang-Surabaya, tepatnya di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, pelaku memukul dan menendang tubuh korban sampai lemas. Lokasi yang dipilih pelaku memang sepi," beber Sunarti.

Setelah merampas ponsel korban, pelaku langsung memperkosa korban yang saat itu sudah lemas di bangku depan mobil. Setelah puas melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku langsung kabur dengan menurunkan paksa korban di pinggir jalan.

"Saat itu ada tukang ojek yang menyelamatkan korban dan mengantarnya ke kantor Polsek Pandaan," ungkapnya.

Baca juga:
Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras

Setelah mendapat laporan, Unit PPA Polres Pasuruan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun ternyata, pelaku cukup licin, sehingga baru pada sekitar pukul 16.30 Wib, Selasa (16/7/2019), pelaku baru bisa ditangkap di rumahnya.

"Pelaku mengaku, saat itu dirinya mabuk dan nafsu ketika melihat korban," tambah Sunarti.

Atas ulah bejatnya, pelaku yang saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara atas jeratan pasal berlapis itu.