Pixel Codejatimnow.com

BNNK Gerebek Kos-kosan di Mojokerto, Dua Orang Positif Konsumsi Sabu

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Satu tersangka ditangkap BNNK Mojokerto
Satu tersangka ditangkap BNNK Mojokerto

jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto menangkap dua orang dengan barang bukti narkoba jenis sabu dalam razia kos-kosan, Rabu (31/7/2019).

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan dari hasil razia pihaknya menemukan barang bukti dua klip plastik yang berisi sabu, sedotan dan plastik klip.

"Dua orang ini sudah lama menjadi target operasi kami. Hari ini baru sempat dan langsung saya menghubungi Satpol PP. Ini sebetulnya kami sudah mengejar mereka sejak seminggu lalu," katanya.

Dari hasil tes urin, kedua tersangka positif narkotika amphetamine dengan methaphitamin sabu atau ekstasi. Petugas juga menemukan sabu yang dikemas di dua plastik klip.

"Kami temukan sabu mencarinya sulit meskipun sedikit karena disembunyikan campur sedotan yang modusnya katanya untuk mainan anak-anak," ujarnya.

Satu pasangan bukan suami istri itu yakni pria H (43) warga Jagalan, dan perempuan Y (38) warga Empunala, Kota Mojokerto.

Baca juga:
Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis dan Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba

"Kami langsung melakukan pengembangan siapa saja yang membeli ini. Kemungkinan barang bukti yang disita ini akan dijual kembali dan kami akan serahkan ke Polres Mojokerto Kota," ungkap Suharsi.

Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 112 kepemilikan narkotika dan juga bisa pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri.

"Kalau pasal 127 minimal 4 tahun kalau pasal 112 bisa juga 4 atau 5 tahun penjara tergantung jumlah gram barang bukti. Bisa jadi mereka pengedar," tukasnya.

Baca juga:
Antisipasi Masuknya Narkoba, Lapas dan BNNK Tulungagung Gelar Razia dan Pos Jaga Bersama