Pixel Codejatimnow.com

Update

Mulai 9 Agustus, Jalan Tol Pasuruan-Malang Tak Lagi Gratis

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Jalan Tol Pandaan-Malang resmi berbayar
Jalan Tol Pandaan-Malang resmi berbayar

jatimnow.com - Setelah beberapa bulan digratiskan, Jalan Tol Pasuruan-Malang ruas Pandaan-Singosari atau seksi I-III kini resmi berbayar. Pengguna jalan tol ini diwajibkan membayar pada 9 Agustus 2019.

Keputusan tersebut dikeluargkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono dengan nomor surat 713/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol.

"Benar, tarif sudah ditetapkan Pak Menteri dan keputusan ini berlaku 9 Agustus 2019 pukul 00.00 Wib," jelas Manajer Humas PT Jasamarga Pandaan-Malang, Agus Tri, Jumat (2/8/2019).g

Dipaparkan Agus, pengendara masuk dari Gerbang Tol Pandaan menuju Purwodadi, maka kendaraan yang kategori golongan 1 dibebani tarif Rp 15.500.

Sedangkan dari Gerbang Tol Pandaan lalu turun ke Gerbang Tol Lawang akan dikenakan tarif Rp 22.500 dan jika turun di Gerbang Tol Singosari, maka tarifnya sebesar Rp 29.000.

"Besaran tarifnya menyesuaikan golongan, mulai kendaraan golongan I sampai golongan V," tambahnya.

Karena Jalan Tol Pandaan-Malang adalah jalan baru, maka untuk sisi keamanan, jalan tol sangat diperhatikan. Agus Tri menambahkan bahwa petugas Jasamarga akan sering melakukan patroli.

Baca juga:
BPN Kota Kediri Bayar 8 Bidang Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Khususnya di area dekat proyek pembangunan tol. Tujuannya agar tidak ada lagi pemotor yang menyerobot masuk ke jalan tol yang bisa memunculkan potensi kecelakaan.

"Kita sudah pasang pembatas jalan yang berbahan dari beton, antara tol yang bertarif dengan tol yang masih dalam proyek pembangunan. Agar tidak ada lagi pemotor yang masuk," bebernya.

Berikut rincian tarif Tol Pandaan-Singosari:

Baca juga:
Truk Bermuatan Buah Terbalik di Tol Sidoarjo

Golongan 1:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 15.000
Pandaan-Lawang = Rp. 22.500
Pandaan-Singosari = Rp. 29.500

Golongan 2 dan 3:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 23.000
Pandaan-Lawang = Rp. 33.500
Pandaan-Singosari = Rp. 43.500

Golongan 4 dan 5:
Pandaan-Purwodadi = Rp. 31.000
Pandaan-Lawang = Rp. 45.500
Pandaan-Singosari = Rp. 58.000