Pixel Codejatimnow.com

Ribuan Rokok, Miras dan Vape Ilegal di Probolinggo Dimusnahkan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Probolinggo
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Ribuan batang rokok dan ratusan minuman beralkohol (minol/miras) serta Liquid Vape ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo, Rabu (7/8/2019).

Pemusnahan tersebut terdiri dari 672.210 batang rokok, 298 minuman mengandung etik alkohol (MMEA) serta 371 botol Liquid Vape dari berbagai jenis dan merk.

"Upaya pembakaran rokok dan minol karena tidak dilengkapi pita cukai dan dijual belikan oleh orang yang tidak mengantongi surat ijin," kata Kepala KPPBC Jatim II, Agus Hermawan.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan langkah dalam penindakan karena dinilai melanggar pasal 54, 55, 65 Undang -Undang Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai.

"Dengan barang -barang yang diamankan dan dimusnahkan, diperkiraan kerugian negara mencapai Rp 255.831.779," ujarnya.

Baca juga:
Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Ia melanjutkan, pihak KPPBC bersama dengan pemerintah daerah dan penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

"Sehingga peredaran rokok ilegal, minol dan juga rokok elektrik atau Vape bisa terawasi dan tidak lagi dapat merugikan negara," tukasnya.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M