Pixel Code jatimnow.com

Ribuan Rokok, Miras dan Vape Ilegal di Probolinggo Dimusnahkan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Probolinggo
Pemusnahan barang ilegal di Bea Cukai Probolinggo

jatimnow.com - Ribuan batang rokok dan ratusan minuman beralkohol (minol/miras) serta Liquid Vape ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo, Rabu (7/8/2019).

Pemusnahan tersebut terdiri dari 672.210 batang rokok, 298 minuman mengandung etik alkohol (MMEA) serta 371 botol Liquid Vape dari berbagai jenis dan merk.

"Upaya pembakaran rokok dan minol karena tidak dilengkapi pita cukai dan dijual belikan oleh orang yang tidak mengantongi surat ijin," kata Kepala KPPBC Jatim II, Agus Hermawan.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan yang dilakukan merupakan langkah dalam penindakan karena dinilai melanggar pasal 54, 55, 65 Undang -Undang Nomor 39 tahun 2017 tentang cukai.

"Dengan barang -barang yang diamankan dan dimusnahkan, diperkiraan kerugian negara mencapai Rp 255.831.779," ujarnya.

Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

Ia melanjutkan, pihak KPPBC bersama dengan pemerintah daerah dan penegak hukum akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

"Sehingga peredaran rokok ilegal, minol dan juga rokok elektrik atau Vape bisa terawasi dan tidak lagi dapat merugikan negara," tukasnya.

Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.