Pixel Code jatimnow.com

Diajak Pesta Miras, Gadis di Bawah Umur di Jombang Dicabuli 3 Remaja

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
Tiga remaja yang berbuat cabul ditangkap Polres Jombang
Tiga remaja yang berbuat cabul ditangkap Polres Jombang

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang menciduk tiga pemuda yang melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Ketiga pelaku yaitu EN (24) warga Kecamatan Kudu, MDA (22) dan MCK (17) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Ketiga remaja tersebut mengajak korban warga Kecamatan Kudu dengan modus mengajak pesta miras di sawah lalu melancarkan aksi bejatnya.

Perbuatan bejat mereka tersebongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan melapor ke polisi

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku berhasil kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Kamis (8/8/2019).

Ia menambahkan, kejadian pencabulan kepada korban terjadi pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 21.00 Wib. Korban dijemput dua pelaku yakni EN dan YCK dan diajak ke area persawahan Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Di lokasi ini telah menunggu MDA. Mereka berempat melakukan pesta miras. Dari pesta miras itu ketiga pelaku punya pikiran bejat kepada korban.

Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Ketiganya secara bergiliran mengerayangi tubuh dan memegang alat vital korban.

"Besoknya korban bercerita yang dia alami kepada orang tuanya. Lalu melapor ke kita," ujarnya.

Polisi menangkap mereka di wilayah Ngusikan. Ketiganya dijerat pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya