Pixel Code jatimnow.com

Biker Tanpa Identitas Terseret Mobil Sejauh 50 Meter di Kota Madiun

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Petugas menderek mobil yang menyeret biker dalam kecelakaan di Kota Madiun
Petugas menderek mobil yang menyeret biker dalam kecelakaan di Kota Madiun

jatimnow.com - Seorang pengendara sepeda motor atau biker bertabrakan dengan mobil Suzuki ST100 SP, Minggu (11/8/2019) dinihari. Kecelakaan itu terjadi di Simpang Tiga Jalan Kutai-HOS Cokroaminoto, Kelurahan/Kecamatan Pandean, Kota Madiun.

"Korban belum diketahui identitasnya. Kalau dilihat dari perawakan masih sekitar 26 tahunan," kata Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Affan Priyo Wicaksono.

Affan menjelaskan, dari hasil olah TKP, motor Suzuki Satria FU 150 bernopol AE 4546 LN yang dikendarai korban melaju dari arah barat menuju timur. Sampai di lokasi, motor itu berbelok ke kanan tanpa melihat arus lalu lintas.

Dari arah utara atau Madiun menuju selatan atau Ponorogo, melaju mobil Suzuki bernopol AE 1601 NE yang dikemudikan Arif Eko Prasetyo (25), warga Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, bersama Arya Bima.

Baca juga:
Adu Banteng Mobil Travel Vs Truk di Bangkalan, 2 Orang Luka Parah

"Jarak terlalu dekat sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Mobil menabrak motor hingga motor dan pengendaranya terseret sekitar 50 meter," beber Affan.

Biker itu tergeletak dengan luka di kepala belakang, pelipis kiri, pundak kanan, perut dan lutut kaki kanan.

Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk

"Korban dibawa ke RSUD dr. Soedono Kota Madiun dalam kondisi tidak sadarkan diri," tambahnya.

Sementara motor korban dan mobbil yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan parah dan sudah diamankan ke Kantor Unit Laka Satlantas Polres Madiun Kota.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.