Pixel Code jatimnow.com

Truk Pertamina Tabrak Pohon, Avtur Senilai Rp 2 Miliar Tumpah ke Jalan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Truk Pertamina bermuatan avtur tabrak pohon dan pagar rumah di Jombang
Truk Pertamina bermuatan avtur tabrak pohon dan pagar rumah di Jombang

jatimnow.com - Sebuah truk tangki Pertamina bermuatan avtur (bahan bakar pesawat) menabrak pohon dan pagar rumah di Jalan Raya Dusun Kwijenan, Desa Jelakomboh, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (15/8/2019).

Truk bernopol L 9237 US itu membawa 32 ribu liter avtur. Truk itu disopiri Wawan Setiono (41) bersama kernet Udin (19), keduanya berasal dari Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kasatlantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, truk tangki melaju dari arah utara ke selatan. Sampai di lokasi kejadian, truk tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak pagar rumah dan pohon.

"Kecelakaan terjadi diduga akibat sopir mengantuk," jelas Inggal.

Petugas menolong kernet Truk Pertamina yang terluka akibat kecelakaan di JombangPetugas menolong kernet Truk Pertamina yang terluka akibat kecelakaan di Jombang

Baca juga:
Adu Banteng Mobil Travel Vs Truk di Bangkalan, 2 Orang Luka Parah

Akibat kecelakaan, tangki truk bocor hingga avtur tumpah ke jalan. Selain itu, pohon yang ditabrak tumbang dan pagar rumah juga mengalami kerusakan. Sedangkan Udin sang kernet mengalami luka dan sudah mendapat pertolongan medis di RSUD Jombang.

"Kami sempat menutup jalan karena ada tumpahan avtur dan mendatangkan damkar untuk membersihkannya. Arus lalu lintas sempat kami alihkan ke jalur dalam kotam," beber Inggal.

Baca juga:
Truk Fuso Seruduk Rumah Warga di Bangkalan, Sopir Diduga Mengantuk

Terpisah, Supervisor Pertamina Surabaya Wilayah Madiun AR Ratu menyatakan, kerugian akibat kecelakaan yang menyebabkan bocornya tangki itu mencapai Rp 2 hingga 3 miliar.

"Dengan bocornya avtur hingga tumpah ke jalan, diperkirakan kerugian Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar," tambah Ratu.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.