Pixel Code jatimnow.com

Kisah Perjuangan Anak Yatim di Ponorogo yang Jadi Paskibraka

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Andrik Eko Santoso, anggota Paskibraka Ponorogo
Andrik Eko Santoso, anggota Paskibraka Ponorogo

jatimnow.com – Andrik Eko Santoso (17), siswa SMK PGRI 2 Ponorogo patut berbangga setelah menjadi pasukan pengibar bendera (Paskibraka).

Ia mengemban tugas mengibarkan Bendera Merah Putih di lapangan alun-alun Ponorogo dalam upacara HUT RI ke 74.

Namun, Andrik berbeda dengan teman-temannya. Jika anggota Paskibraka lainnya setiap acara dilihat langsung dengan orang tuanya, namun Andrik tidak.

Bapaknya yang bernama Anang Santoso telah meninggal sedangkan ibunya yang bernama Runtik sedang bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

"Hari ini saya berbeda dengan teman-teman lain. Mereka dilihat kedua orang tuanya. Saya hanya ditemani mas dan mbak ponakan saya," kata Andrik sesaat setelah melaksanakan tugas menjadi Paskibraka, Sabtu (17/8/2019).

Meski tidak didampingi oleh orang tuanya, anggota pasukan 17 Paskibraka itu mengaku tetap bangga. Pasalnya menjadi Paskibraka menjadi impian almarhum bapaknya sejak dirinya kecil.

"Saya mewujudkan impian bapak. Kelas 2 SMK lalu saya tidak bisa mewudujukan impian. Ini tahun pembuktian walaupun bapak sudah tidak ada. Jadi saya bangga walaupun ada rasa sedih," ujarnya.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Mas Ipin Siapkan Beasiswa bagi Paskibraka

Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo mengaku jika menjadi anggota Paskibraka dipersembahkan untuk kedua orang tuanya.

"Untuk ibu nanti saya kirimi video dan foto saat saya bertugas. Saat saya pengukuhan dan saat malam resepsi. Setelah tugas usai saya akan langsung megirimnya," katanya.

Siswa jurusan Teknik Mesin itu mengaku masih ingin mewujudkan cita-citanya sebagai abdi negara. Entah itu menjadi anggota TNI atau anggota Polri.

Baca juga:
Mengenal Rahdisty Syawalia, Siswa Surabaya jadi Petugas Penurunan Bendera di IKN

"Masih ada satu lagi impian saya dan impian orang tua. Saya akan mewujudkannya," pungkasnya.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.