jatimnow.com - Ahmad Rusikin (37) warga Desa Wonorejo, Talun, Kabupaten Blitar yang mencuri barang-barang elektronik diringkus polisi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kehilangan barang elektronik oleh Suwoko (49) warga Kelurahan/Kecamatan Talun.
"Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (19/8/2019).
Identitas pelaku terungkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang pedagang elektronik. Kepada polisi, pedagang tersebut mengaku ada orang menjual mixer bekas dengan harga yang sangat murah.
Dalam pengakuannya, Rusikin mencuri di rumah korban melalui pagar dan pintu dapur belakang. Setelah berhasil menggondol barang curian, ia pulang melalui jalur yang sama.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Selain mencuri di rumah Suwoko, dirinya juga pernah mencuri barang elektronik di beberapa tempat.
Termasuk telah mengambil tiga tabung elpiji milik Ahmad Fatoni di Desa Wonorejo, Talun. Rusikin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-18994-spesialis-pencuri-barang-elektronik-di-blitar-diringkus