Pixel Code jatimnow.com

Mangkir, KPK Panggil Ulang Mantan Gubernur Jatim Soekarwo

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : LKBN Antara
Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo/ foto dokumen
Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo/ foto dokumen

jatimnow.com - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

KPK memanggil Soekarwo sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Belum ada informasi alasan ketidakhadiran Soekarwo," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

KPK pun akan memanggil kembali Soekarwo dan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Kami imbau agar pihak yang dipanggil dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir sesuai panggilan penyidik KPK," kata Febri.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

"Kemudian, 'fee' proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar," kata juru bicara KPK itu.