Pixel Codejatimnow.com

Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Blitar Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : CF Glorian
Pencuri barang dari rumah tetangga di Blitar
Pencuri barang dari rumah tetangga di Blitar

jatimnow.com - Novati Arya Utomo (25), ditangkap Polres Blitar setelah mencuri laptop dan beberapa unit handphone milik Ismawati tetangganya sendiri.

Pelaku warga Desa Slorok, Garum, Kabupaten Blitar ini mencuri karena melihat rumah korban yang sepi ditinggal pemilik rumah dan tidak terkunci.

Korban yang merugi hingga belasan juta rupiah ini melaporkan pencurian tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa barang elektronik milik Ismawati rupanya dicuri oleh tetangganya sendiri.

"Pintu belakang tidak terkunci dan ketika itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan penghuni keluar rumah. Sehingga pelaku bisa merangsek ke dalam rumah," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (28/8/2019).

Korban baru sadar melihat rumahnya dibobol pencuri setelah melihat handphone yang sebelumnya tergeletak di dalam kamarnya telah hilang. Ismawati lalu membongkar lemari kamarnya dan diketahui jika ia kehilangan laptop merk Lenovo warna silver hitam, dua buah HP Merk Xiaomi Redmi 5 dan LG, sebuah handset bluetooth warna silver hitam dan sebuah modem.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Anggota Polsek Garum kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Tomo tetangga korban. Ia kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.

 

Baca juga:
Rumah Pedagang Sayur di Ponorogo Dibobol Maling saat Tarawih, Rp25 Juta Raib