jatimnow.com - Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap seorang pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Perhubungan Laut, Weilem Jozep (52), warga Teluk Kumai, Surabaya.
Tersangka ditangkap setelah menipu para pengusaha sound system dan alat musik di Surabaya.
Menurut data laporan yang diterima polisi, pelaku diketahui telah menipu beberapa orang dan membawa tiga barang yang disewanya dan dijual ke Kota Bandung.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengenakan pakaian seragam dan memakai topi yang diberi pangkat Kolonel atau melati tiga.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan tersangka merupakan residivis penipuan.
Baca juga:
Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
"Kejadian penipuan pertama dulu tahun 2005, tapi pastinya kasus apa dan divonis berapa tahun masih kita selidiki. Sebelumnya pelaku dipecat lantaran menipu orang," katanya, Selasa (17/9/2019).
"Kerugian mencapai Rp 90 juta dan menurut pengakuan pelaku barang dijual dengan harga Rp 20 juta," tambahnya.
Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni ponsel Note 9 plus dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Pelaku kami jerat dengan UU KUHP Pasal 378," tukasnya.