jatimnow.com - Adi Wiryo (32), setelah setahun menjadi buronan polisi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan, Selasa (17/9).
Warga Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ini menjadi buronan setelah mencuri 3 dinamo seharga Rp 50 juta, di perusahaan tempatnya bekerja.
"Terungkapnya aksi pencurian ini saat karyawan lainnya melakuka pengecekan. Ia mendapati jika dinamo yang berada di lokasi gudang teknik dan di ruang produksi telah hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto, Rabu (18/9/2019).
Setelah dilakukan pengecekan CCTV oleh satpam PT Randoe Tata Cemerlang Purwosari, diketahui jika dinamo tersebut dicuri oleh dua tersangka yaitu Adi Wiryo dan rekannya bernisial Z (30), yang kini menjadi DPO.
Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!
Dengan menggunakan motor Honda Beat warna putih, kedua tersangka membawa 3 dinamo milik perusahaan berjenis motor 3 phase 22 KW - untuk drum culler, motor 3 phase 11 KW - untuk cutting, dan motor 3 phase 11 KW - untuk mesin bricket.
"Tersangka ini cukup gesit dalam pelariannya. Setahun lebih kemudian, kami berhasil menangkapnya, saat berada di rumah mertuanya. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
URL : https://jatimnow.com/baca-19770-setahun-buron-pencuri-3-dinamo-dibekuk-di-pasuruan