jatimnow.com - Jason Adam Pratama (20), warga Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya diciduk Polsek Karangpilang karena membawa narkoba jenis tembakau gorila, Kamis (19/9).
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Warji mengatakan tersangka diciduk di Jalan Raya Darmo pukul 03.00 Wib.
"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jula beli narkoba jenis tembakau gorila. Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karangpilang yang menyelidiki informasi tersebut kemudian menangkap tersangka," katanya, Minggu (22/9/2019).
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Saat tersangka digeledah, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 plastik dan 9 linting tembakau gorila siap hisap serta dua kotak kertas papir untuk melinting narkoba tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Heri. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasoknya yaitu Heri (DPO)," ujarnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
URL : https://jatimnow.com/baca-19882-remaja-pemilik-tembakau-gorila-asal-surabaya-diciduk