Pixel Codejatimnow.com

Remaja Pemilik Tembakau Gorila asal Surabaya Diciduk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Pelaku diamankan Polsek Karangpilang karena memiliki tambakau gorila
Pelaku diamankan Polsek Karangpilang karena memiliki tambakau gorila

jatimnow.com - Jason Adam Pratama (20), warga Pandegiling, Kecamatan Tegalsari, Surabaya diciduk Polsek Karangpilang karena membawa narkoba jenis tembakau gorila, Kamis (19/9).

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Warji mengatakan tersangka diciduk di Jalan Raya Darmo pukul 03.00 Wib.

"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jula beli narkoba jenis tembakau gorila. Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Karangpilang yang menyelidiki informasi tersebut kemudian menangkap tersangka," katanya, Minggu (22/9/2019).

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Saat tersangka digeledah, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 plastik dan 9 linting tembakau gorila siap hisap serta dua kotak kertas papir untuk melinting narkoba tersebut.

"Dari pengakuan tersangka, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama Heri. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasoknya yaitu Heri (DPO)," ujarnya.

Baca juga:
2 Orang Diringkus Polisi Sebelum Kirim Sabu dan Dobel L ke Lapas Kediri

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.