Pixel Codejatimnow.com

Polisi Bekuk Teman Tersangka Penjual Miras Oplosan di Banyuwangi

Editor : Arif Ardianto  
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya.

jatimnow.com - Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi telah menetapkan salah seorang teman Mohamad Sholeh, tersangka penjual minuman keras oplosan (cukrik) yang berhasil ditangkap pada Rabu, (18/4/2018). Teman tersangka itu adalah Rian.

Kapolres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Donny Adityawarman menegaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan terkait miras oplosan yang menjadi sebab 1 korban meninggal dunia bertambah satu orang tersangka.

"Ada satu orang atas nama Rian yang membantu pekerjaan dari M Sholeh, itu ya," kata AKBP Donny di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/4/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya menambahkan, untuk saat ini pihaknya hanya dapat menginformasikan nama tersangka yang membantu bisnis penjual miras oplosan.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran miras oplosan jenis arak.

"Namanya Rian, kalau disebutkan detil malah kabur duluan nanti," katanya singkat.

Baca juga:
Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi

Hingga saat ini, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik ditingkat Polres maupun Polsek jajaran di Banyuwangi secara intensif melakukan razia dan penangkapan minuman keras dan narkoba.

"Rian juga kita jerat pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan," ujar AKP Panji.

 

Baca juga:
Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto