Pixel Codejatimnow.com

Dugaan Konspirasi Pilkades Grogol Banyuwangi Berakhir di Atas Kertas

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolsek dan Camat Giri beserta Ketua Panitia Pilkades dan BPD Desa Grogol usai rapat tertutup penyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan
Kapolsek dan Camat Giri beserta Ketua Panitia Pilkades dan BPD Desa Grogol usai rapat tertutup penyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan

jatimnow.com - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Desa Grogol, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, tercoreng akibat dugaan konspirasi atau persekongkolan. Kabar itu menyeruak melalui WhatsApp, berupa selembar kertas yang berjudul "Surat Pernyataan".

Dalam surat yang beredar, tertera dua nama, pertama Samsul Arifin, disebut pihak ke-I. Kemudian Suliyono sebagai pihak ke-II. Keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Grogol, hanya beda RT dan RW.

Tertera pernyataan di dalam surat itu, yang menyebut bahwa pihak ke-I bersepakat dengan pihak ke-II untuk menyelesaikan dua permasalahan. Pertama terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pendukung pihak ke-I yang diduga telah menghina seorang ulama salah satu calon kepala desa (cakades) dari pihak ke-II.

Permasalahan kedua, menyoal tentang penetapan skoring cakades pihak ke-II yang sebenarnya memperoleh nilai 94,45 dipangkas menjadi 89,45 "dengan mencabut berkas SK Karang Taruna dengan nilai 10 poin".

Selanjutnya permasalahan tersebut oleh pihak ke-I dan pihak ke-II diselesaikan secara damai atau kekeluargaan, yang berisi empat ketentuan. Salah satunya permintaan maaf dari pihak ke-I kepada pihak ke-II. Kedua, pemberian uang kompensasi dari pihak ke-I kepada pihak ke-II sebesar Rp 25 juta dengan tempo 10 hari.

Pada poin ketiga, jika dalam tempo yang ditentukan pihak ke-I tidak bisa memenuhi uang kompensasi, maka permasalahan ini diselesaikan secara jalur hukum.

Terakhir, pihak ke-II tidak akan menuntut melalui proses hukum setelah poin kesepakatan 1 dan 2 dipenuhi. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Suliyono dan Samsul Arifin yang dibuat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga:
Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Sementara itu, yang menjadi saksi terdapat 5 orang yaitu Ketua Panitia Pilkades Grogol, Sarino Antonius; Ketua BPD Desa Grogol, Misari; saksi pihak ke-I, Ahmad Rofik dan Asmo; saksi pihak ke-II, Inu Kertopati.

"(Surat itu dibuat dan disaksikan) semuanya, itu sesuai yang tertera (di surat pernyataan) itu. Kalau waktunya lupa, tapi sebelum pemilihan," kata Suliyono usai rapat tertutup di Kantor Kecamatan Giri, Senin (14/10/2019).

Sedangkan soal uang perjanjian Rp 25 juta, Suliyono enggan berkomentar. Namun terkait pemangkasan poin dia berkenan menanggapi.

"Soal skoring, masalah umur itu sebenarnya poin saya 15 dan yang tercatat di poin scoring itu 10, seperti itu (dari 94,45 menjadi 89,45)," ujarnya.

Baca juga:
Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan

Berdasarkan hasil penelusuran di laman pemilu.banyuwangikab.go.id, Cakades Grogol yang mendapat suara terbanyak yaitu Samsul Arifin sebesar 31.8 persen dari 3129 suara yang masuk dengan total DPT 3993.

"Sudah tidak ada apa-apalah, tadi sudah salaman," tambah Samsul usai rapat tertutup.

Rapat tertutup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut difasilitasi Camat dan Kapolsek Giri serta Ketua Panitia Pilkades dan BPD Desa Grogol.