Pixel Codejatimnow.com

Edarkan Sabu ke Rekan Kerja, Seorang Buruh Pabrik Kayu Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Pengedar sabu di salah satu pabrik kayu Pasuruan
Pengedar sabu di salah satu pabrik kayu Pasuruan

jatimnow.com - Arif Susanto (33), seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polres Pasuruan. Warga Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Pasuruan tersebut mengedarkan sabu di lingkungan pabriknya bekerja.

"Yang beli ya bebas dan paling banyak para pekerja pabrik," katanya, Selasa (12/11/2019).

Ia mengaku jika dirinya menjual sabu tersebut sejak dua bulan lalu. Sebelumnya, dirinya hanya mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina untuk bekerja sebagai buruh pabrik kayu di dekat tempat tinggalnya.

"Saya pakai sabu agar kuat kerjanya. Kerja saya di pabrik kayu, dekat rumah," ujarnya.

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Kasat Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno mengatakan penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat yang menyebut pelaku sebagai pengedar.

"Kami yang mendapat informasi langsung melakukan menangkap pelaku di rumahnya," katanya.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

Dari penangkapan, polisi mendapat barang bukti 4 poket sabu-sabu dengan total seberat 4,43 gram, skop sabu, ponsel, dan uang tunai.

"Kami akan memburu siapa bandar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka ini," pungkasnya.