jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi.
Dia diperiksa dalam kasus suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT HTK, Taufik Agustono (TAG).
Di mana sebelumnya, penetapan Taufik adalah pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Kami periksa Rahmat dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, Rahmat pernah diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Bowo Sidik Pangarso pada 4 Juli 2019. Ia juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Namanya kerap muncul dalam persidangan perkara tersebut. Rahmat disebut ikut terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso.
Sebelumnya, Bowo Sidik sendiri telah mengakui perkara suap pengurusan pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang menjerat dirinya adalah bentuk kelalaian. Sejatinya, ia hanya mempertemukan pihak yang berkepentingan.
Ia dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Bowo dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp 611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp 600 juta.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id
URL : https://jatimnow.com/baca-21434-kasus-suap-distribusi-pupuk-kpk-periksa-dirut-petrokimia-gresik