Pixel Codejatimnow.com

Perdagangan Wanita ke China Bermodus Pengantin Pesanan Terbongkar

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Tim Gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan BAIS TNI, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka. Keduanya yaitu EM (36 tahun) WNI dan JS (30) WNA asal China.

"Ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Yosa Anggara kepada para wartawan, Selasa (3/12/2019).

Menurut Rudi, kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan modus ‘pengantin pesanan’. Keduanya mencari perempuan asal Kota Cimahi yang diiming-imingi sejumlah uang agar mau menikah dengan lelaki asal China. Tersangka JS yang mengantongi Paspor No EC0200200 masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan melalui Bnadara Soekarno-Hatta. Namun dalam kenyataannya, tersangka EM mencari perempuan asal Kota Cimahi.

"Dalam kasus ini, terjadi pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa kunjungan tidak sesuai dengan kegiatan di sini," kata dia.

Sedangkan tersangka JS, lanjut Rudi, bertugas membawa seorang laki-laki berkebangsaan China yang akan dinikahkan dengan perempuan asal Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan praktik perjodohan antara pihak warga China dan Indonesia. Sang perempuan kemudian dibawa ke China.

Baca juga:
Jual Wanita Lewat MiChat, Mucikari di Sampang Diringkus

"Tersangka JS menunjukkan foto calon pengantin pria kepada perempuan asal Kota Cimahi. Korban diiming-imingi sejumlah uang jika mau dinikahi oleh lelaki asal China," ujar dia.

Tim gabungan, sambung Rudi, telah mengungkap ada dua korban perempuan asal Kota Cimahi yang menjadi korban praktik kejahatan ini. Dalam berkomunikasi antara WNI dan WNA China menggunakan bantuan teknologi Google Translate. Kedua korban tersebut, imbuh dia, berstatus sebagai mahasiswi dan satu lagi pegawai swasta.

Dalam kasus ini, tersangka EM dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (b) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sedangkan tersangka JS dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 120 Ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 122 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar, 25 Wanita Nyaris Jadi Korban

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id