jatimnow.com- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) hari ini, Kamis (26/4/2018). Sebab, mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Dari tiga orang WNA tersebut, dua WNA berinisial CB dan GJF berasal dari Wuhan, Tiongkok. Selain itu, ada pula TCW merupakan warga negara Malaysia. Mereka terbukti secara sah di mata hukum melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
CB dan GJF dipulangkan lebih dulu. Mereka berdua diantar oleh petugas Imigrasi Surabaya sekitar pukul 07.00 Wib. Mereka berdua menumpang pesawat Cathay Pacific tujuan Wuhan dengan transit terlebih dahulu di Hongkong sekitar pukul 08.25 Wib.
Tiga jam kemudian, giliran TCW yang dipulangkan. Dia diangkut menggunakan pesawat Air Asia tujuan Surabaya-Penang yang sempat mengalami delay selama 30 manit.
“Alhamdulillah kegiatan hari ini (deportasi) berjalan lancar,” ujar Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi.
WNA dengan inisial CB dan GJF terbukti bersalah melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Keduanya datang ke Indonesia pada 20 Desember tahun lalu dengan menggunakan visa kunjungan.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
Seharusnya, ijin tinggal mereka habis pada 29 Januari lalu. Namun, pada kenyataannya mereka melebihi batas masa tinggal. Malah, keduanya terbukti telah bekerja di sebuah perusahaan yang berinisial PT Y.
“Untuk TCW juga melakukan yang sama, dia menggunakan BVKS (bebas visa kunjungan singkat) tapi di sini bekerja. Hanya saja tempat bekerjanya berbeda,” imbuhnya.
Ketiganya harus menerima konsekuensi hukum dengan dijatuhi pidana denda. Selain tindakan admintrasi berupa pendeportasian, nama ketiganya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
Penulis/editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2184-salah-gunakan-visa-imigrasi-surabaya-deportasi-3-wna