jatimnow.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Zulkifli Hasan mengharapkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pengedar dan penjual minuman keras oplosan.
Seperti diketahui dibeberapa wilayah telah ditemukan kasus meninggal dunia yang diduga diakibatkan menenggak miras oplosan.
"Akibatnya kan jelas, nyawa (peminum, red). Ya harus berat hukumannya, kalau perlu itu si pengedar dihukum mati," tegas mantan Menteri Kehutanan tahun 2009-2014 itu.
Dalam praktiknya, pengedar dalam mencampur (mengoplos) alkohol baik dengan arak maupun tuak atau air yang diperhitungkan hanya keuntungan, tanpa memperhatikan akibat bagi peminum.
"Itu alasan kenapa harus dihukum berat," tegasnya.
Baca juga:
Miras yang Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg di Kediri Dioplos Alkohol 96 Persen
Seperti diketahui, telah terjadi beberapa kasus di beberapa daerah hingga menyebabkan keracunan atau bahkan kematian.
Hal itu lanjut Zulkifli, cukup menjadi dasar acuan dalam membuat aturan untuk mengatur melalui produk hukum.
"Kasus kematian akibat miras oplosan ini kami anggap serius, jadi hukumannya juga harus berat, tidak ada toleransi," tukasnya.
Baca juga:
Korban Pesta Miras di Kediri Bertambah, Giska Susul Imei Bela
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-2192-ketua-mpr-minta-pengedar-miras-oplosan-dihukum-mati