jatimnow.com - Sebanyak 44 tersangka dari 30 kasus judi diciduk Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dan jajaran dalam 5 hari. Satu tersangka diantaranya merupakan seorang perempuan.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungkapan 30 kasus judi ini dari tanggal 6 sampai 10 Desember 2019.
"Jadi selama 5 hari kita telah mengungkap 30 kasus dengan tersangka 44 orang," katanya di Mapolresta Jalan Brawijaya Banyuwangi, Rabu (11/12/2019).
Arman merinci, modus perjudian yang mereka lakukan ada 7 modus. Yaitu cap jiki, capsa, togel, judi online, sanggong, remi, dan ceki. Ke 44 tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP.
Baca juga:
Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
Ia menerangkan, dalam melakukan perjudian ini, para tersangka bermain secara berkelompok dan telah berjudi beberapa kali.
"Untuk barang bukti ada 14 macam, untuk uang Rp 4.585.000, serta beberapa ATM dan buku tabungan dan sepeda motor," ujarnya.
Baca juga:
Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
"Pengungkapan kasus ini dari Satreskrim sendiri ditambah dari 10 Unit Reskrim Polsek jajaran," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-21976-dalam-5-hari-44-pelaku-judi-di-banyuwangi-diciduk